Kamis, 09 Desember 2010

Kejati Maluku Selamatkan Rp. 31,5 Miliar

Kejati Maluku Selamatkan Rp. 31,5 Miliar
http://www.antaramaluku.com/hukum/kejati-maluku-selamatkan-rp-315-miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 31,5
Miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi periode Januari hingga
November 2010.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Soegiarto, di Ambon, Kamis, mengatakan,
Rp3,15 miliar tersebut didominasi kerugian negara yang diselamatkan dalam tahap
penyidikan yakni Rp2,92 miliar, selanjutnya tahap eksekusi Rp620,14 juta dan
tahap penuntutan Rp602,75 juta.

"Rp3,15 [...]

You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com

You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
Warta 4 Katong
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com

0 komentar:

Posting Komentar