http://www.antaramaluku.com/hukum/pengamat-ancaman-fpi-belum-dapat-dikategorikan-makar
Ancaman Front Pembela Islam (FPI) yang akan mengajak umat Muslim untuk
menggulingkan Presiden SBY bila membubarkan organisasi massa tersebut, belum
dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.
"Mengeluarkan ancaman secara terbuka kepada seseorang di depan umum dan apalagi
ditujukan kepada kepala negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan
perasaan tidak nyaman, tapi belum dapat dikatagorikan makar" kata [...]
You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
Warta 4 Katong
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com
0 komentar:
Posting Komentar