http://www.antaramaluku.com/ekonomi/galian-c-tidak-sesuai-peruntukan-ilegal
Pemerintah kota (Pemkot) Ambon menyatakan penambangan galian C berupa
pengambilan pasir, batu kerikil dan batu karang yang tidak sesuai peruntukan
adalah kegiatan ilegal.
"Kegiatan galian C di daerah yang tidak sesuai peruntukan harus dihentikan,
karena Pemkot telah menetapkan lokasi penambangan yang sesuai peruntukan," kata
Kepala kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (KPDL) setempat, Piet Saimima, di
Ambon, Selasa.
Menurutnya, [...]
You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
Warta 4 Katong
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com
0 komentar:
Posting Komentar