Sabtu, 22 Januari 2011

Pengusaha Diimbau Patuhi UMP Papua Rp 1,4 Juta

Pengusaha Diimbau Patuhi UMP Papua Rp 1,4 Juta -
http://www.antaramaluku.com/tetangga/pengusaha-diimbau-patuhi-ump-papua-rp-14-juta

Dinas tenaga kerja (Disnaker) kabupaten Biak Numfor,Papua, mengimbau kalangan
perusahaan dan pengusaha setempat mematuhi ketentuan pemberlakuan upah minimum
provinsi (UMP) Papua yang berlaku 1 Januari 2011 sebesar Rp1,403 juta.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan syarat kerja dinas tenaga kerja Biak, Drs
Rahmat Rahman di Biak, Minggu, mengakui, pemberlakuan UMP Papua 2011 sesuai
dengan surat keputusan Gubernur [...]

You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com

You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
Warta 4 Katong
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com

0 komentar:

Posting Komentar