http://www.antaramaluku.com/hukum/pilkada-dapat-ditunda-bila-ada-putusan-mk
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ambon yang dijadwalkan 16 Mei
2011 dapat ditunda bila ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait
rekomendasi kepada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bermasalah.
"Itupun kalau ada proses pengadilan yang diajukan ke PTUN dan kemudian diperkuat
putusan Mahkamah Konstitusi untuk menunda pelaksanaan Pilkada tersebut," kata
Natsir Rahawaring [...]
You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
Warta 4 Katong
jimmy_ayal@yahoo.co.id
0 komentar:
Posting Komentar