Lewat Pengadilan'
Wacana Kejaksaan Agung mendeponir atau mengenyampingkan kasus Bibit-Chandra
sebaiknya diselesaikan lewat penetapan majelis hakim di pengadilan agar tidak
menimbulkan polemik berkepanjangan.
"Dalam KUHAP memang jelas diatur pemberian kewenangan kepada jaksa untuk
mendeponir sebuah kasus yang berkaitan dengan masalah kepentingan umum, tapi
harus diingat kalau DPR RI juga punya kewenangan untuk memanggil jaksa guna
mempersoalkan kasus Bibit-Chandra," [...]
You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com/hukum/deponering-kasus-bibit-chandra-sebaiknya-lewat-pengadilan
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com
0 komentar:
Posting Komentar