Warta 4 Katong has posted a new item, 'DPR Minta Pemerintah Selesaikan Masalah
Tanah Transmigran'
Komis II DPR-RI meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan masalah sertifikat
tanah ribuan transmigran lokal (translok) di berbagai daerah yang hingga kini
belum tuntas.
"Masalah sertifikat tanah translok harus segera diselesaikan awal 2011 karena
anggarannya sudah disetujui DPR dalam APBN," kata Ketua Komisi II DPR-RI Alex
Litaay di Ambon, Jumat.
Dia mengaku sertifikat tanah yang diberikan kepada translok di berbagai daerah,
sering dikeluhkan pemprov dan masyarakat karena pengurusannya lambat dibanding
sertifikat bagi transmigran nasional.
"Kami sudah beberapa kali membicarakan masalah ini dengan Pemerintah Pusat dan
disetujui seluruh persoalan sertifikat tanah transmigran harus diselesaikan 2011
mendatang," ujar Litaay.
Anggota DPR-RI daerah pemilihan Maluku itu menyayangkan lambannya penyelesaian
sertifikat tanah warga translok dibanding tansmigran nasional yang diprogramkan
pemerintah.
"Kalau transmigran nasional yang dikirim ke provinsi lain cepat selesai
sertifikatnya sedangkan translok lambat, padahal penempatannya berbarengan
dengan transmigran lokal," katanya.
Litaay menyayangkan lambannya BPN memproses sertifikat tanah translok di Teon,
Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang sudah memiliki
keturunan dua generasi, tetapi belum memiliki sertifikat tanah.
"Bayangkan mereka sudah beranak pinak dua generasi, tetapi sampai sekarang tanah
yang didiami belum disertifikasi. Ini sebuah ketidakadilan dan dapat menimbulkan
kesenjangan antara penduduk asli dan pendatang," tandasnya.
Dia berharap pada 2011 tidak ada lagi translok yang mengeluh karena tanahnya
belum disertifikasi, sehingga bermanfaat memulai hidup baru dan meningkatkan
kesejahteraannya.
"Jangan lagi ada dikotomi antara transmigran nasional dan lokal. Pemerintah
pusat harus berlaku adil terhadap transmigran, sehingga tidak mnimbulkan
kesenjangan dan hal-hal lain yang tidak diinginkan," tandas Litaay.
Sebelumnya, Pemprov Maluku meminta Komisi II DPR-RI membantu penyelesaian
masalah sertifikat tanah warga translok di beberapa daerah termasuk di TNS,
Malteng yang hingga kini belum diselesikan BPN.
"Kami minta Komisi II DPR-RI membantu penyelesaian sertifikat tanah bagi warga
translok di Maluku karena sudah bertahun-tahun belum diselesaikan BPN," kata
Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaff.
Assagaff mencontohkan ribuan warga translok TNS yang dipindahkan dari tiga pulau
ke Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah sejak 1978, ternyata sebagian besar
tanahnya belum disertifikasi.
"Mereka bahkan sudah hidup dan memiliki keturunan dua generasi, tetapi tanah
yang ditempati belum disertifikasi BPN dengan alasan tidak jelas," ujar Wagub.
Akibat tanah mereka belum disertifikasi, para translok tidak bisa berbuat banyak
untuk menggarap lahan yang diberikan, karena sewaktu-waktu bisa digugat pihak
tertentu dengan alasan tanah yang mereka tempati adalah tanah adat.
"Mereka tidak bisa menggarap tanah yang diberikan dengan optimal, karena
khawatir akan digugat pihak tertentu yang mengaku sebagai pemilik tanah," ujar
Wagub.
Wagub mengaku sudah berulang kali dibicarakan dengan BPN Maluku maupun Kabupaten
Maluku Tengah, dan hasilnya sertifikasi tanah warga translok diselesaikan
melalui jalur prona yang kuotanya setiap tahun terbatas.
"Jadi kami minta perhatian dan komitmen Komisi II DPR-RI untuk melihat dan
menyelesaikan masalah ini, karena dikhawatirkan setiap saat bisa menimbulkan
konflik," tandas Wagub Assagaff.
Komisi II DPR-RI berkunjung ke Ambon selama dua hari sejak, Kamis untuk
menghimpun berbagai masukan tentang masalah pertanahan, kawasan perbatasan,
ketenagakerjaan serta pelayanan publik daerah itu.
You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com/maluku/dpr-minta-pemerintah-selesaikan-masalah-tanah-transmigran
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com