Selasa, 26 Oktober 2010

[Warta 4 Katong] DPRD Minta Polda Usut Pelaku Demo Anarkis

Warta 4 Katong has posted a new item, 'DPRD Minta Polda Usut Pelaku Demo
Anarkis'

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku minta Kapolda bersama jajarannya
mengusut pelaku demo anarkis yang menduduki ruang komisi dewan setempat pada
Selasa (19/10).

"Polda Maluku harus mengusut aksi demo anarkis ini sesuai hukum yang berlaku,"
kata Ketua Komisi A DPRD Maluku Richard Rahakbauw SH kepada wartawan di Ambon.

Ia mengakui dirinya sebenarnya kaget ada aksi demo mempersoalkan rekomendasi
DPRD atas persoalan lahan eks Hotel Anggrek.

"Tapi aksi demo menduduki ruang komisi DPRD itu tidak beretika sama sekali. Kami
juga menghormati aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi, asalkan dilakukan
secara bermoral," katanya.

Rahakbauw juga mengungkapkan, para pelaku demo itu menghujat dan bahkan
mendoakan agar pimpinan serta anggota dewan yang notabene merupakan representasi
rakyat di daerah cepat mati.

"DPRD adalah lembaga terhormat dan mereka tidak bisa serta merta datang
seenaknya tanpa menghormati norma-norma hukum yang berlaku," katanya.

Menjawab pertanyaan wartawan, ia mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi
dengan Kapolda agar pelaku demo maupun oknum intelektual dibalik aksi tersebut
ditangkap untuk diketahui motivasinya.

Penyelesaian lahan eks Hotel Anggrek lewat komisi A DPRD dimulai sejak Nopember
2009, ketika komisi memanggil kuasa hukum almarhumah Maria Muskita dan Latumalea
Cs, Perusahaan Daerah Panca Karya serta Biro Hukum Setda Maluku untuk
menyelesaikan persoalan ini.

Menurut Rahakbauw, komisi A dalam pertemuan perdana mencoba memediasi dan
menawarkan solusi penyelesaian bagi pihak-pihak yang bertikai.

Pada Januari 2010, komisi A memanggil para pihak untuk mendengar hasil
penyelesaiannya, tapi yang memenuhi undangan hanya PD Panca Karya dan Biro
Hukum, sedangkan kuasa hukum Muskita tidak hadir.

"Pada Maret 2010, komisi A dalam rapat intern sepakat penyelesaian masalah ini
dengan melihat bukti-bukti yang diajukan para pihak di antaranya putusan PN
Ambon tahun 1950 yang memenangkan Simon Latumalea dan gugatan Latumalea terhadap
Pemerintah Negeri Soya tahun 1975," katanya menjelaskan.

Dalam gugatan di pengadilan tingkat pertama ditangguhkan sebagian gugatan
penggugat dan putusan Mahkamah Agung justru menolak seluruh gugatan Latumalea,
sehingga objek sengketa yang telah dihibahkan pemerintah negeri Soya ke Pemprov
Maluku adalah sah.

Merujuk pada fakta itu, DPRD Maluku mengeluarkan rekomendasi kepemilikan lahan
eks Hotel Anggrek adalah milik Pemerintah Provinsi.

You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com/hukum/dprd-minta-polda-usut-pelaku-demo-anarkis

You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com

0 komentar:

Posting Komentar