Dewan'
Anggaran lomba bintang radio yang diselenggarakan Dinas Informasi dan Komunikasi
Maluku sebesar Rp231 juta tahun 2009 tapi kemudian diusulkan dalam APBD
Perubahan 2010 dipertanyakan Komisi A DPRD Maluku.
Ia mengatakan, usulan anggaran yang dimasukkan dalam APBD Perubahan 2010 senilai
Rp231 juta ini untuk pembayaran honorarium tim juri bintang radio, dewan hakim
Saritilawah Quran, honor pemandu acara, penulis naskah, pengarah teknik,
pengarah siaran dan pelatih, pemandu acara bintang radio dan pemandu acara
Saritilawah Quran dimana nilai honorernya bervariasi antara Rp125.000 hingga Rp1
juta per orang.
"Bagaimana mungkin kegiatan yang sudah berlangsung tahun lalu dan mendapat
dukungan keuangan daerah kini diusulkan untuk dimasukkan lagi dalam APBD
Perubahan 2010," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon,
Jumat.
Komisi menilai upaya ini merupakan praktik akal-akalan Dinas Infokom Maluku
karena sengaja memasukkan usulan anggaran kegiatan yang sudah berjalan tahun
sebelumnya dalam APBD Perubahan 2010 tanpa ada penjelasan resmi.
Menurut Richard, cara seperti ini harus disikapi secara tegas sehingga Kadis
Infokom akan diundang untuk memberikan penjelasan secara rinci dalam rapat
dengar pendapat dengan komisi guna mempertanggungjawabkannya.
Sebab, katanya, lomba bintang radio 2009 diselenggarakan Dinas Infokom Maluku
dan berlangsung di stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon bulan Oktober
dan diikuti 142 peserta.
Richard lebih jauh mengatakan, Komisi A juga akan mempersoalkan alokasi anggaran
peliputan Sail Indonesia ke-X senilai 300 juta dari Dinas Infokom Maluku, tapi
pengelolaannya diserahkan ke Kelompok Kerja (Pokja) wartawan sehingga pembagian
anggarannya tidak merata ke semua media.
"Informasi yang kami terima, Pokja itu mendaftar sekitar 70-an media elektronik
seperti radio swasta, koran harian dan tabloid mingguan namun tidak seluruhnya
mendapatkan anggaran," katanya.
"Misalnya Radio Rock dan Radio DMS yang ikut didaftar kemudian disahkan Dinas
Infokom Maluku, tapi tidak ada realisasi anggaran sedangkan Radio Pelangi yang
sudah jarang mengudara mendapat Rp10 juta, termasuk sebuah radio swasta di
Jakarta yang tidak masuk dalam daftar Pokja tapi diduga menerima bantuan Rp10
juta." tambahnya.
You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com/hukum/anggaran-bintang-radio-2009-dipertanyakan-dewan
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com
0 komentar:
Posting Komentar