Seperti JBIC'
Pemerintah Indonesia belum memiliki lembaga keuangan seperti Japan Bank for
International Corporation (JBIC) untuk mendukung perusahaan multi nasional
mereka yang melakukan investasi di luar negeri.
"Perusahaan Impac asal Jepang berani melakukan kegiatan eksplorasi laut dalam di
Blok Massela, yang terletak di perbatasan Kabupaten Maluku Barat Daya dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat karena mendapat dukungan JBIC," kata mitra
investor PT. Maluku Energi, Syarief Bastaman, di Ambon, Rabu.
Bunga pinjaman dari JBIC juga tergolong sangat rendah, sekitar 0,3 persen
sehingga semua perusahaan yang punya proposal termasuk Impac bisa menggunakan
dana pemerintah ini untuk melakukan aktivitas di luar negeri.
Makanya, Impac maupun perusahan-perusahan multi nasional lainnya memiliki
kesempatan melakukan pencarian minyak dan gas bumi, karena mereka bisa
mendapatkan dukungan dana dari pemerintahnya.
"Begitu dia gagal menemukan hasil tambang, maka pinjaman itu dianggap hangus dan
investornya harus mempertanggung jawabkannya secara profesional ke pemerintah
Jepang, dan kalau berhasil maka secara otomatis Impac memberikan kuasa kepada
JBIC untuk memulai bisnis," kata Syarief yang juga anggota komisi VII DPR RI
ini.
Syarief berada di Ambon bersama Direktur PT. Maluku Energy, Samuel Samson dan
jajaran direksi lainnya untuk melakukan pemaparan program BUMD ini ke Pemprov
dan pimpinan bersama anggota DPRD Maluku.
Proyek pengelolaan migas Blok Massela ini awalnya ditandatangani Impac dengan
Pertamina atas nama pemerintah, karena sebelum tahun 2003 Pertamina merangkap
dua posisi sebagai perusahan minyak dan juga sebagai regulator.
Namun sekarang ini fungsi regulatornya telah dipisahkan ke BP Migas, sehingga
mutasi kontrak ini sekarang dengan BP Migas dan isi kontrak bagi hasilnya
sekitar 35 persen dan 65 persen.
"Yang diterobos dalam peraturan pemerintah ini adalah kita ikut masuk memegang
PI (hak partisipasi) kepemilikan saham. Hak PI proyek ini dimiliki Impac Jepang
100 persen, dan kita sisipkan pasal 34 dari PP nomor 35 tahun 2004," tandasnya.
Pasal ini menyatakan, setiap kontraktor pemegang PI pemilik saham dari satu blok
yang POD nya telah disetujui pemerintah wajib menawarkan kepada BUMD dimana
lokasi proyeknya berada.
You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com/ekonomi/indonesia-belum-miliki-lembaga-keuangan-seperti-jbic
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com
0 komentar:
Posting Komentar