Ditertibkan'
Dinas Perhubungan Kota Ambon memrogramkan penertiban kendaraan dengan Nomor
Tanda Kendaraan Bermotor (NTKB, plat nomor) dari luar wilayah.
"Kami akan melakukan penertiban karena kenyataannya banyak kendaraan luar daerah
yang dioperasikan sebagai mobil sewaan di sini," kata Kadis Perhubungan Ambon,
Jan Haumasse, di Ambon, Selasa.
Sesuai UU No 22 tahun 2009, katanya, pemilik kendaraan yang akan mengoperasikan
kendaraannya di wilayah lain wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke kantor
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Dishub Kota agar diperoleh
data yang tepat.
"Kenyataan yang terjadi, pemilik kendaraan hanya melaporkan ke Samsat, sedangkan
Dishub tidak menerima laporan sehingga sulit untuk mendata jumlah kendaraan yang
memiliki tanda kendaraan luar wilayah Ambon, "katanya.
Haumasse mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Dinas Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) agar bisa mendata jumlah kendaraan serta
mensosialisasikan UU tersebut kepada pengemudi.
"Langkah ini juga dimaksudkan agar pemilik kendaraan bisa mematuhi peraturan
yang berlaku, sekaligus menghindari benturan kewenangan di antara instansi
terkait," katanya.
Diakuinya, bila ijin operasi kendaraan luar wilayah belum dilaksanakan, maka
pajak kendaraan tersebut akan diterima daerah dimana kendaraan tersebut dibeli.
"Bila pemilik kendaraan mendaftarkan nomor plat kendaraanya ke kota Ambon, maka
hal ini akan menambah pendapatan daerah, namun bila tidak maka pendapatan
tersebut akan masuk daerah asal kendaraan tersebut," katanya menjelaskan.
Ia menambahkan, jumlah mobil maupun motor dengan plat daerah luar Ambon seperti
Jakarta, Makassar dan Manado cukup banyak.
"Bila ditemukan ada yang dioperasikan untuk usaha tanpa melapor, pasti akan kami
cabut izinnya," katanya.
You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com/metro-amboina/kendaraan-plat-luar-kota-ambon-ditertibkan
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com
0 komentar:
Posting Komentar