Dieksekusi'
Perusahaan Daerah Panca Karya melalui pihak peradilan akan melakukan eksekusi
penggusuran lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau
(Kota Ambon) dalam waktu dekat ini.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan dewan direksi maupun pihak-pihak terkait
untuk mempersiapkan proses eksekusi dimaksud," kata Sekretaris Dewan Pengawas PD
Panca Karya Maluku, Semy Resmol di Ambon, Kamis.
Ia menegaskan, rencana eksekusi akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan tidak
ada pilihan lain, karena ini merupakan amanat putusan badan peradilan maupun
draf kesepakatan lewat rapat lintas instansi terkait untuk tinggal menentukan
waktu yang tepat.
Diakui Resmol, ada riak-riak yang muncul dari warga penghuni eks Hotel Anggrek
terkait rencana eksekusi lahan tersebut, tapi ini merupakan bagian dari aspirasi
yang mesti disikapi PD. Panca Karya.
"Saya kira sudah menjadi rahasia umum kalau ada oknum-oknum tertentu yang berada
di balik aksi protes warga yang dilayangkan kepada DPRD maupun Pemprov Maluku,"
tandasnya.
Bila ada keberatan dari masyarakat yang merasa memilik hak atas lahan eks Hotel
Anggrek, kata Resmol, PD. Panca Karya mengajak pihak tersebut untuk duduk
bersama dan membuktikan hak atas tanah tersebut dalam bentuk lembaran negara.
"Tapi kalau tidak ada bukti kuat, maka eksekusi lahan akan dilaksanakan tepat
pada waktunya. Ketua DPRD juga telah memberikan rekomendasi atas usulan komisi A
yang membidangi masalah tersebut, karena sebelumnya mereka telah melakukan rapat
pembahasan dengan memanggil PD. Panca Karya maupun pihak terkait lainnya yang
terlibat dalam sengketa lahan ini," demikian Resmol.
You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com/hukum/lahan-eks-hotel-anggrek-tetap-dieksekusi
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com
0 komentar:
Posting Komentar