Banyaknya kasus tewasnya seseorang setelah mengkonsumsi pil dekstro secara
berlebihan menyebabkan ahli kesehatan meminta agar peredaran pil yang beredar
bebas itu diawasi penjualannya.
"Dengan adanya fakta bahwa obat ini sering disalahgunakan maka perlu pengawasan
ketat terutama apotek atau puskesmas dan pelayanan kesehatan lain untuk tidak
mudah menjual obat ini tanpa indikasi yang jelas," kata Ketua Bidang Advokasi
Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr H Ari Fahrial Syam
SpPD di Jakarta, Selasa.
Menurut Ari Fahrial, begitu juga dengan toko-toko obat yang bisa menjual dalam
jumlah besar agar tidak dengan mudah menjual obat itu kepada pembelinya.
Dia mengatakan, dextromethorphan (DMP) yang dikenal dengan pil dekstro ternyata
sudah disalahgunakan sekian lama tidak saja di Amerika tetapi juga telah
menjalar menyalah gunaannya pada remaja Indonesia.
Ari mengatakan, karena obat tersebut termasuk obat yang bisa dibeli tanpa resep
dokter dan tidak termasuk dalam kategori narkoba, maka seringkali terjadi
penyalahgunaan obat tersebut.
"Obat ini merupakan tablet tunggal atau menjadi campuran dari obat lain. Obat
ini bekerja sebagai obat anti batuk bekerja sentral pada pusat batuk di otak
yaitu dengan menaikkan rangsang batuk di otak. Dosis yang dianjurkan 15-30
miligram. Dalam bentuk kombinasi obat ini banyak kita temukan sebagai obat flu
yang beredar dipasaran yang kita kenal sebagai obat warung," papar Ari.
DMP ini sering disalahgunakan karena memang kerjanya pada sentral penggunaan
dosis tinggi lebih dari 100 miligram akan menimbulkan efek samping dan semakin
tinggi dosis yang dikonsumsi makin memberikan efek samping.
"Pada dosis di atas 200 mg akan timbul euphoria dan halusinasi. Pada kondisi
orang yang mengkonsumsi DMP akan merasakan 'happy' dan lupa akan masalah yang
sedang dialaminya. Efek samping yang lebih berat akan lebih muncul jika
dikombinasi dengan obat-obat stimulan yang mengandung cafein terutama dalam
bentuk minuman yang dijual bebas sebagai minuman berenergi dan alkohol," papar
Ari.
Sedangkan efek samping lain yang juga sering muncul adalah perasaan melayang,
pandangan kabur, mabuk, jantung berdebar-debar, sesak nafas, nyeri perut, mual
dan muntah.
"Jika berlebihan, pasien bisa tidak sadar, kejang-kejang, mengalami koma dan
mati," kata Ari.
Beberapa tahun terakhir, menurut dia, konsumsi pil dekstro ini di kalangan
remaja meningkat dan telah menyebabkan kematian karena penggunaan yang tidak
sesuai anjuran.
Sementara para pengedar pil tersebut juga tidak dapat dipidanakan karena tidak
ada aturan mengenai pil tersebut karena tidak masuk kategori narkoba yang
berbahaya.
You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com/kesra/pakar-awasi-peredaran-pil-dekstro
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com
0 komentar:
Posting Komentar