Rabu, 27 Oktober 2010

[Warta 4 Katong] DPRD Tual Surati Raja Soal Waktu Panen

Warta 4 Katong has posted a new item, 'DPRD Tual Surati Raja Soal Waktu Panen'

DPRD Kota Tual berencana menyurati 22 raja di wilayah tersebut terkait persoalan
sistem dan aturan adat "sasi" (larangan mengambil sesuatu sebelum waktu panen)
di masing-masing negeri.

Ketua DPRD Kota Tual, Marteh Waremra, kepada ANTARA di Ambon, Rabu, mengatakan,
pihaknya akan mengirimkan surat kepada 22 raja di kota itu untuk meminta sistem
"sasi" yang berlaku dan masih dianut masyarakat desa guna dimasukkan dalam
peraturan setempat.

"Akhir Oktober ini suratnya sudah dikirimkan kepada 22 raja di Kota Tual dan
diharapkan masing-masing raja sudah memasukkan aturan dan sistem sasi yang
berlaku di desanya pada pertengahan November," katanya.

Berdasarkan masukan dari masing-masing raja itu, DPRD Kota Tual akan membuat
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang "Sasi" untuk dibahas dan
ditetapkan sebagai perda dan berlaku di wilayah yang baru dimekarkan dari
Kabupaten Maluku Tenggara 2007 lalu itu.

Waremra mengatakan, pembuatan Perda itu dirasakan sangat perlu dan mendesak
sebagai salah satu jaminan bagi kelangsungan pengembangan investasi di Kota
Tual.

"Selama ini warga di Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sesuka hati memasang
tanda 'sasi' di perusahaan maupun kantor-kantor dengan alasan tidak jelas dan
hanya karena tidak suka dengan kebijakan tertentu saja," katanya.

Padahal, "sasi" merupakan pranata sosial yang masih berlaku dan dipegang teguh
masyarakat di Maluku, termasuk Kota Tual, dengan tujuan menjamin kelestarian
sumber daya alam sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan.

Menurut Waremra, saat ini pemberlakuan sasi sudah melenceng dari tujuan
sebenarnya dan sering dilakukan untuk memenuhi ambisi dan kepentingan golongan
tertentu.

"Pembuatan dan penerapan perda sasi diharapkan dapat mengembalikan sasi kepada
fungsi yang sebenarnya," tandasnya.

Ia berharap pembahasan dan pembuatan perda sasi dapat selesai awal 2011 dan
dapat segera diterapkan di seluruh Kota Tual, dengan harapan berdampak pada
peningkatan peluang investasi skala besar di wilayah itu.

DPRD Kota Tual, katanya, akan mengirim Badan Legislasi untuk melakukan Bimbingan
Teknis (bintek) menyangkut pembuatan dan penerapan perda di beberapa daerah pada
November 2010, agar pembuatan perda sasi bisa dipercepat.

Dijelaskan, Perda tentang "sasi" akan menjadi jaminan dan kepastian bagi
investor dalam dan luar negeri menanamkan modal di Kota Tual. Hal ini sejalan
dengan komitmen bersama Wali Kota MM Tamher dan DPRD Tual tentang upaya
meningkatkan investasi.

Waremra menegaskan, jika peraturan daerah tentang "sasi" sudah ada, maka
masyarakat tidak lagi bisa seenaknya memasang tanda sasi di kantor pemerintah
maupun fasilitas investasi perusahaan di Kota Tual.

You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com/kabupaten/dprd-tual-surati-raja-soal-waktu-panen

You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com

0 komentar:

Posting Komentar