Dua rang anggota TNI AD yakni Serda Hari P dan Prada Edi Santoso dipecat dari
kesatuan Detasemen Kaveleri 3 Timika dan Batalyon Infanteri 754 Eme Neme Kangasi
karena terlibat tindak pidana asusila.
Keputusan pemecatan itu dibacakan majelis hakim Mahkamah Militer yang dipimpin
Letkol CHK Adil Karo-karo, didampingi hakim anggota Letkol CHK Muh Afandi dan
Mayor CHK Heri Suwignyo dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri
Timika, Jumat.
Kepala Oditur III-19 Jayapura, Letkol Sus Arwin Hidayat mengatakan, terdakwa
Hari dituduh melanggar pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Militer (KUHM) karena
terbukti terlibat kasus perselingkuhan dengan isteri seorang anggota TNI.
Perbuatan dimaksud, katanya, melanggar surat telegram Panglima TNI No 179 tahun
1988.
"Yang bersangkutan dijatuhi vonis enam bulan penjara dan langsung diikuti dengan
keputusan pemecatan dari kesatuannya," jelas Arwin.
Sedangkan terdakwa Edi Santoso sudah diputuskan dipecat dari kesatuannya dalam
persidangan Mahkamah Militer beberapa waktu lalu. Saat itu, Edi mengajukan
kasasi. Namun permohonan kasasinya ditolak oleh majelis hakim.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim Mahkamah Militer, kedua terdakwa
langsung diamankan anggota Polisi Militer untuk menjalani hukuman di Rutan
Subden POM Timika.
Arwin mengatakan, keputusan pemecatan bagi dua anggota TNI itu diharapkan
menjadi pembelajaran bagi prajurit TNI lainnya agar tidak melakukan perbuatan
serupa.
Menurut dia, prajurit TNI tidak kebal hukum. Bagi siapapun yang melakukan
pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Siapapun yang melakukan tindakan yang mencoreng citra dan nama baik TNI akan
diproses secara hukum guna memberi efek jera bagi prajurit TNI lainnya," kata
Arwin.
You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com/tetangga/dua-anggota-tni-di-timika-dipecat
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com
0 komentar:
Posting Komentar