Pembuatan Surat Izin Mengembudi (SIM) di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau
Lease hingga September 2010 mencapai 8.099, terdiri dari 1.753 SIM A dan 6.346
SIM C.
"Bulan September ada penambahan 824 SIM baru, 150 SIM A dan 674 SIM C," kata
Kasat Lantas AKP Marianus Djatti, di Ambon, Rabu.
Djatti mengungkapkan, permohonan pembuatan SIM A terbanyak terjadi pada Juni,
yakni 257 buah, dan SIM C pada Februari sebanyak 1.047 buah.
Jumlah itu belum termasuk permohonan perpanjangan SIM yang mencapai 5.633,
dengan rincian 664 SIM A, 167 SIM AU, 4.232 SIM C, 284 SIM B1, 286 SIM B1U, 7
SIM BII, 45 SIM BIIU.
Sedangkan peningkatan status SIM mencapai 525 buah, yakni 146 SIM AU, 261 SIM
B1, 94 SIM B1U, 8 SIM BII, 16 SIM BIIU.
SIM A berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat tidak lebih dari
3.500 kg, SIM BI untuk kendaraan bermotor lebih dari 1.000 kg. Sedangkan SIM AU,
B1U maupun BII U diperuntukkan bagi kendaraan umum.
SIM BII untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat
yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, SIM C untuk untuk kendaraan bermotor
roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Menurut Djatti, SIM wajib dibawa pengembudi kendaraaan bermotor beroda dua
maupun empat sebagai bukti registrasi, identifikasi dan sarana pelayanan
masyarakat.
"SIM diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi,
sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil
mengemudikan kendaraan bermotor dengan dasar hukum UU No. 2 Thn. 2002 pasal 14
ayat (1) b dan pasal 15 ayat (2) c serta Peraturan Pemerintah No. 44/1993 Pasal
216," katanya.
Bila terbukti melanggar, pengendara bermotor akan didenda Rp300 ribu hingga Rp1
juta atau pidana empat bulan penjara.
Untuk mekanisme pembuatan SIM, Djatti mengatakan, pemohon diwajibkan melampirkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP), asuransi dan surat keterangan dokter dan membayar
Rp125 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk SIM A .
"Kemudian pemohon diberikan kesempatan mengikuti ujian teori sebanyak tiga dan
dilanjutkan dengan ujian pratek. Bila lolos, pemohon akan difoto guna melengkapi
administrasi tersebut. Total pengurusan adalah dua hari," katanya.
You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com/hukum/pembuatan-sim-di-ambon-capai-8-099
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com
0 komentar:
Posting Komentar