Haji'
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku mengeluarkan rekomendasi nomor
451/490/DPRD tanggal 4 Oktober 2010, tentang besaran biaya pemberangkatan Jemaah
Calon Haji ke embarkasi Makassar senilai Rp3,18 juta.
"Ibadah perjalanan haji yang dilaksanakan setiap tahun bukan saja dimaksudkan
untuk memenuhi ketentuan UU yang berlaku, tapi juga sebagai bukti keseriusan
serta tanggung jawab dewan bersama pemerintah daerah dalam meningkatkan [...]
You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com/kesra/dprd-maluku-rekomendasikan-biaya-jemaah-haji
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com
0 komentar:
Posting Komentar