Selasa, 19 Oktober 2010

[Warta 4 Katong] PDL Ambon Tertibkan Galian C di Nusaniwe

Warta 4 Katong has posted a new item, 'PDL Ambon Tertibkan Galian C di
Nusaniwe'

Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon
menertibkan penambangan galian C di desa Amhusu hingga desa Eri, kecamatan
Nusaniwe.

"Penertiban dilakukan karena aktivitas itu bisa menyebabkan longsor dan merusak
tanggul maupun jalan di sana," kata Kepala Kantor PDL Pemkot Ambon, Pieter
Saimima, di Ambon, Selasa.

Ia menyatakan penertiban akan intensif dilakukan mengingat para oknum penambang
tidak mematuhi peraturan Wali Kota tahun 2009 tentang pemanfaatan galian C
(pasir, batu kerikil, batu karang) yang telah disosialisasikan.

"Sosialisasi sudah dilakukan sejak 2009, melibatkan perangkat desa sebagai ujung
tombak penyelenggara pemerintahan terendah. Tapi nyatanya kurang dipatuhi,"
ujarnya.

Pieter mengungkapkan, staf Kantor Pengedalian Dampak Lingkungan Kota Ambon sudah
mengerahkan stafnya untuk melakukan peninuauan di lokasi penambangan galian C
yang terdapat di desa Amahusu dan desa Eri, sekaligus mendata identitas para
penambang di sana.

"Data tersebut akan dikoordinasikan kembali dengan kepala desa Amahusu dan Eri
sebagai upaya terakhir sebelum upaya hukum ditegakkan sehingga ancaman kerusakan
lingkungan tidak semakin membahayakan," katanya.

Menurut dia, penambangan galian C di kecamatan Nusaniwe mengakibatkan sejumlah
ruas jalan rusak dan tanggul penahan ombok terancam rubuh karena abrasi.

Sedangkan penambangan pasir di perbukitan, katanya, telah mengakibatkan longsor
besar saat musim hujan beberapa waktu lalu sehingga ruas jalan di semenanjung
Nusaniwe tertutup.

Pieter mengemukakan, peraturan Wali Kota Ambon tahun 2009 juga telah menetapkan
lokasi penambangan galian C yang diijinkan.

Lokasi yang diijinkan antara lain, untuk galian pasir di desa Hative Besar dan
kawasan Kota Jawa, kecamatan Teluk Dalam, juga di desa Amahori dan desa Passo,
kecamatan Baguala.

Sedangkan pasir sungai di desa Passo, batu karang di dusun Amahori, dan tanah
liat di desa Latuhalat dan desa Eri, kecamatan Nusaniwe.

You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com/hukum/pdl-ambon-tertibkan-galian-c-di-nusaniwe

You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com

0 komentar:

Posting Komentar