Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Ambon yang bersumber dari retribusi parkir
hingga awal Oktober 2010 mencapai Rp210 juta.
"PAD dari retribusi parkir ditargetkan pada 2010 sebesar Rp300 juta sehingga
tenggat waktu tinggal dua bulan lebih dipastikan terealisasi," Kepala Dinas
Perhubungan Pemkot Ambon, Jan Haumasse, di Ambon, Rabu.
Ia mengungkapkan, retribusi parkir mobil dan sepeda motor di kota Ambon
ditangani pihak ketiga yang merupakan mitra kerja Pemkot setempat
"Kemitraan itu diatur sesuai kontrak resmi. Dishub hanya menerima setoran dari
penarikan retribusi yang merupakan bagian dari PAD," ujarnya.
Menurut Haumasse, retribusi parkir dipercayakan kepada pihak ketiga karena
Dishub Pemkot Ambon dihadapkan dengan keterbatasan petugas, dimana Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) hanya beranggotakan satu orang kepala unit dan
satu orang anggota.
Ia mengatakan, areal parkir di kota Ambon meliputi tujuh wilayah, yakni
pertokoan sepanjang Jl. AY.Patty, Jl. Sam Ratulangi (Ambon Plaza), Jl.Sultan
Hairun, Jl.Sultan Baabulah, Jl. Raya Pattimura, Jl. Said Perintah, dan Jl.
Diponegoro.
Tujuh wilayah tersebut merupakan ruas jalan utama di kota Ambon sebagai pusat
berbagai aktifitas sehingga dibutuhkan juru parkir untuk retribusi dari
pengendara mobil maupun sepeda motor.
"Kawasan lain belum kami pikirkan," katanya.
Haumasse menambahkan, saat ini sedang dipersiapkan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang retribusi parkir yang dijadwalkan berlaku tahun ini.
"Retribusi parkir di kota Ambon rendah dibanding daerah lainnya di Indonesia,
termasuk belum ada klasifikasinya. Perda yang sedang dirancang memliki tujuan
mendongkrak penerimaan PAD dari perparkiran," katanya.
You may view the latest post at
http://www.antaramaluku.com/metro-amboina/pad-kota-ambon-dari-parkir-rp210-juta
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
ANTARA News Indonesia
john@antaramaluku.com
0 komentar:
Posting Komentar